-->

Jumat, 09 Januari 2015

'Khatib Jumat Juga Bisa Diminta Turun Mimbar'

kotabontang.net - Wakil Bupati Lumajang As'at Malik mendukung pendapat Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama ihwal interupsi terhadap khotbah Jumat. Interupsi bisa dilakukan kalau dianggap isi khotbah terlalu jauh dari Islam. 

"Tidak hanya diinterupsi dalam persoalan materinya. Disuruh turun ya nggak apa-apa," kata Wakil Bupati yang juga seorang ulama ini, Kamis, 8 Januari 2015.

As'at mengatakan khotbah Jumat dalam rangka menyelesaikan persoalan yang terjadi sejak Jumat sepekan sebelumnya. Namun, jika kemudian materinya sudah tidak cocok atau isinya hanya caci maki, As'at mengatakan maka hal itu sudah tidak betul.

Menurut As'at pula, interupsi ini sudah biasa di luar negeri. "Kalau khotbah tidak cocok, biasanya langsung ditanyakan," kata dia.

Namun, kalau di Indonesia diakuinya tidak seperti itu. "Kalau di sini, Syafii-nya tidak begitu alias satu arah," ujarnya.

As'at menyatakan tafsir untuk interupsi khotbah Jumat bisa macam-macam. Dia juga mengatakan memang ada pendapat yang tidak mempermasalahkan interupsi khotbah oleh makmumnya itu. Tetapi ada juga yang tidak memperbolehkan bicara ketika ada khotbah. "Di Lumajang nggak ada (interupsi) itu," katanya.

Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama berpendapat jemaah salat Jumat boleh menginterupsi khatib yang menyampaikan hal-hal ngawur dalam ibadah itu. "Interupsi diperbolehkan asal didukung dengan pengetahuan yang benar," kata Ustad Mahbub Maafi Ramdlan dari Pengurus Pusat Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama seperti ditulis di laman Nu.or.id.

Keluarnya fatwa boleh menginterupsi khotbah ngawur ini bermula dari pertanyaan seseorang bernama Hasanuddin yang dimuat di laman tersebut pada Kamis, 31 Juli 2014, pada pukul 09.09 WIB. Pertanyaan itu dijawab oleh Ustad Mahbub Maafi Ramdlan di laman yang sama.

Previous
Next Post »