kotabontang.net - Bahtsul Masail NU dan Opini yang Kontroversial. Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (NU) berpendapat bahwa jemaah salat Jumat boleh menginterupsi khatib saat berkhotbah. Jemaah boleh menyela khotbah jika khatib menyampaikan hal-hal yang ngawur.
"Interupsi diperbolehkan asal didukung dengan pengetahuan yang benar," kata Ustad Mahbub Maafi Ramdlan dari Pengurus Pusat Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama, seperti ditulis dalam laman Nu.or.id. (Baca: 'Khatib Jumat Juga Bisa Diminta Turun Mimbar')
Lembaga Bahtsul Masail NU yang berada di bawah naungan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ini kerap mengkaji berbagai masalah aktual dengan menggunakan pendekatan fikih atau hukum Islam. Beberapa isu kontemporer yang pernah dibahas antara lain soal DNA (deoxyrebose nucleic acid) pada 2009. (Baca: Fatwa Boleh Interupsi Khotbah, MUI: Tak Ada Aturan)
Sidang para kiai meminta ahli menjelaskan DNA. Hasilnya, uji DNA bukan dasar penentuan seseorang punya hubungan darah atau tidak. Alasannya, keturunan hanya bisa diputuskan melalui hubungan pernikahan. (Baca juga: NU Ditanya Soal BPJS, Riba atau Bukan?)
Facebook pun diharamkan oleh Bahtsul NU. Situs jejaring sosial hanya diperbolehkan untuk kebutuhan syariat, seperti muamalat atau jual-beli, dakwah, tablig, dan khitbah (lamaran). "Mencari jodoh yang belum diketahui orangnya itu haram. Sebab, akan cenderung memicu perbuatan iseng dan pornografi," begitu putusan sidang Batsul.
Ada juga putusan Bahtsul Masail yang membuat polemik. Sidang Bahtsul pada 1989 memutuskan salat di dalam pesawat terbang tidak sah. Alasannya, tayamum di dalam pesawat tidak memenuhi syarat karena debunya tidak bisa dilihat mata. Arah kiblatnya pun berganti-ganti. (Baca: Interupsi Khotbah Jumat, FPI: Itu Kurang Beradab)
Lalu, pada November 2014, Bahtsul Masail membolehkan aborsi bagi janin hasil pemerkosaan. "NU membolehkan praktek aborsi. Dengan catatan, usia janin itu di bawah 40 hari terhitung sejak terjadi pembuahan," kata Rois Syuriah PWNU Jawa Tengah, Ubaidillah Shodaqo.
--tempo.co-