-->

Jumat, 09 Januari 2015

Seperti Salat, Khotbah Jumat Boleh Diinterupsi

Seperti Salat, Khotbah Jumat Boleh Diinterupsi
kotabontang.net - Rektor Universitas Islam Negeri Jakarta Komaruddin Hidayat menyetujui pendapat Nahdlatul Ulama yang memperbolehkan jemaah salat Jumat menyanggah isi khotbah yang sedang disampaikan oleh khatib. (Baca: Khotbah Jumat Ngawur, NU: Jemaah Boleh Interupsi)

Menurut Komaruddin, isi khotbah yang boleh disanggah jika menghina atau menjelek-jelekkan orang lain dan umat agama lain. "Menjelekkan orang lain itu tak boleh, dan bertentangan dengan inti khotbah," katanya ketika dihubungi Tempo, Rabu, 7 Januari 2015.

Komaruddin mengatakan tak ada salahnya menyanggah khotbah Jumat. Sebab menyanggah atau memperingatkan seorang imam yang memimpin salat diperbolehkan. "Padahal posisi salat lebih tinggi dari khotbah," katanya. (Baca: Interupsi Khotbah Jumat Boleh, tapi Jangan Maksa)

Komaruddin menjelaskan inti dari khotbah adalah mempererat persaudaraan, menambah ilmu, dan mempertebal ketakwaan. Maka tidak ada satu orang pun yang membenarkan jika khotbah yang disampaikan khatib pada salah Jumat menghina atau menjelekkan orang lain dan agama lain.

Meski begitu, Komaruddin menyarankan jemaah salat Jumat melakukan interupsi dengan cara yang bijak. Dia tidak setuju jika jemaah secara terang-terangan menentang isi khotbah dari khatib ketika masih berada di atas mimbar. "Kalau seperti itu malah merusak suasana ibadah," ujar Komaruddin. (Baca: Fatwa Boleh Interupsi Khotbah Ngawur, Ini Mulanya)

Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama berpendapat jemaah salat Jumat boleh menginterupsi khatib yang menyampaikan hal-hal ngawur dalam ibadah itu. (Baca: Khotbah Jumat Ngawur, NU: Jemaah Boleh Interupsi)

"Interupsi diperbolehkan asal didukung dengan pengetahuan yang benar," kata Ustad Mahbub Maafi Ramdlan dari Pengurus Pusat Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama seperti ditulis di laman Nu.or.id. Pendapat yang membolehkan interupsi terhadap pengkhotbah dalam salat Jumat ini beredar di media sosial belakangan ini.

Keluarnya fatwa boleh menginterupsi khotbah ngawur ini bermula dari pertanyaan seseorang bernama Hasanuddin yang dimuat di laman tersebut pada Kamis, 31 Juli 2014, pada pukul 09.09 WIB. Pertanyaan itu dijawab oleh Ustad Mahbub Maafi Ramdlan di laman yang sama.

Previous
Next Post »