kotabontang.net - Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Angesta Romano Yoyol menuturkan, polisi masih mendalami kasus pencabulan yang dilakukan AM (23). Diduga korban perbuatan AM lebih dari 10 orang. Sementara yang melapor ada lima orang.
"Korban lainnya kami imbau untuk melapor. Dan beberapa korban telah kami datangi untuk dimintai keterangan di rumahnya," ucap Yoyol.
Yoyol menuturkan, para korban rata-rata berumur 14 hingga 29 tahun. Mereka terperdaya oleh tersangka yang mengaku bisa mengobati berbagai macam penyakit termasuk penyakit gaib.
Ia menambahkan, untuk lebih meyakinkan korbannya tersangka membawa seperangkat alat ritual yang salah satunya adalah cincin batu akik berwarna merah dan biru.
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 76 d junto Pasal 81 dan atau 76 e junto Pasal 88 UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," ucap Kasat Reskrim AKBP Mokhamad Ngajib. AM terancam hukuman di atas lima tahun penjara.