kotabontang.net - Pemerintah terus menggenjot target pendapatan pajak sebesar Rp1.300 triliun dari berbagai sektor. Salah satunya, pemerintah akan menyasar usaha kos-kosan dan e-commerce (bisnis online).
Menurut Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Andin Hadianto, saat ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih membahas potensi pajak dari kos-kosan. Nantinya, pajak yang dikenakan di luar dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
"Kos-kosan masuk ke pajak jasa sewa. Kalau usahanya kan sudah jadi bisnis, otomatis kenanya PPn," ujarnya.
Dia menjelaskan, saat ini Kemenkeu masih mengkaji pajak kos-kosan berdasarkan penilaiannya. Pasalnya, jika dilihat berdasarkan dari prinsip ekonomi, kos-kosan sudah bisa dikenakan pajak. "Dulu usaha kos-kosan biasa saja dan sekarang menjadi bisnis menggiurkan," katanya.
"Di sini kita selalu melihat potensi pajaknya mana yang selama ini layak tapi belum bayar pajak sejalan dengan perkembangan ekonomi. Dulu biasa saja, tapi sekarang jadi besar bisa jadi potensi," jelas dia.
Menurutnya, jika hasil pengkajian sudah didapat maka penerapan pajak bisa dilaksanakan tahun ini. "Karena, bagian dari target penerimaan tahun ini," tambahnya.
Selain pajak untuk rumah tinggal sewaan tersebut, pemerintah juga menyelesaikan aturan penarikan pajak dari bisnis online atau e-commerce. Pemerintah melihat ada transaksi dan potensi perputaran yang cepat dan besar di bisnis via internet tersebut.
"Makanya, kita lihat kriterianya mana yang bisa kena, lihat koleksinya, biayanya, dan lain-lain. Nanti pajaknya e-commerce itu PPn. Intinya mau difokuskan sementara ini low inforcement, tax compliance," jelasnya.