-->

Minggu, 04 Januari 2015

Kemenhub Terancam Dipidana Atas Insiden AirAsia

kotabontang.net - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Bandara Juanda Surabaya terancam dipidana imbas dari terbangnya pesawat AirAsia QZ 8501 rute Surabaya-Singapure pada Minggu 28 Desember 2014. Pasalnya, pesawat tersebut sedianya tidak memiliki izin terbang saat itu.


Namun, pihak Bandara mengizinkan AirAsia terbang sebelum akhirnya mengalami kecelakaan di selat Karimata, Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah (Kalteng).

Seandainya otoritas Bandara dan Kemenhub tidak mengizinkan AirAsia terbang, bisa dipastikan kecelakaan maut tidak akan terjadi. Ini bisa dikategorikan sebagai kelalaian yang menyebabkan kematian.

“Kalau saat itu tidak diijinkan terbang, tentunya tidak akan ada peristiwa ini. Kemenhub dan otoritas Bandara bisa dipidana atas kelalaiannya yang menyebabkan orang lain meninggal,” terang Pakar Hukum Pidana dari Universitas 17 Agustus (Untag) Surabaya, Kris Laga Kleden, Minggu 4 Januari 2015.

Menurut Kris, Kemenhub menyebut AirAsia tidak memiliki izin terbang dan Bandara mengijinkan terbang. Seharusnya dua institusi itu memiliki keterkaitan satu sama lain dalam penerbangan, tidak boleh berseberangan.

“Dari AirAsia juga bisa dipidana karena kenekatan menerbangkan pesawat. Tapi, yang paling bersalah Kemenhub dan Bandara. Polri harus menyelidiki kasus kecelakaan pesawat AirAsia,” pungkasnya.
-okezone-

Previous
Next Post »