kotabontang.net - Korupsi Alat Peraga SMKN 3 Bontang Berpeluang Seret Tersangka Baru , Kasus dugaan korupsi pengadaan alat peraga untuk SMK Negeri 3 Kota Bontang, senilai Rp 3,4 miliar, berpotensi menyeret tersangka baru.
Pasalnya, dari keterangan para saksi dan terdakwa selama proses persidangan di PN Tipikor Samarinda, terungkap fakta adanya keterlibatan oknum lain yang mengakibatkan terjadinya mark up proyek.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bontang, Anang Supriyatna SH MH saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (2/12/2014).
"Sesuai keterangan saksi dan fakta persidangan, ada kemungkinan kasus alat peraga ini akan menyeret tersangka baru," ujar Anang Supriyatna.
Menurut Anang, sesuai temuan penyidik Kejaksaan, proyek pengadaan alat peraga di Dinas Pendidikan Bontang tahun 2010, meliputi 2 aspek. Yakni dugaan mark up senilai Rp 1,4 miliar lebih. Indikasi mark up terlihat dari besarnya selisih antara pagu anggaran proyek sebesar Rp 3,4 miliar, dengan nilai barang yang dipasok oleh CV Klaprindo sebagai rekan kontraktor Disdik, hanya sebesar Rp 1,9 miliar lebih.
Selain mark up, sebagian alat peraga yang dipasok ke SMK Negeri 3, merupakan barang bekas yang menyalahi spesifikasi kontrak. Atas temuan tersebut, Kejaksaan sudah menetapkan dan menyidangkan 3 tersangka, masing-masing Mantan Kepala Disdik Bontang, Ahmad Mardjuki (AM), serta Jamaluddin (Jl) dan Faisal (Fs) dari CV Klaprindo selaku kontraktor yang memenangkan proyek pengadaan alat peraga.
"Nah, ada fakta baru soal keterlibatan oknum lain hingga terjadi mark up. Ini yang akan kita kembangkan setelah persidangan rampung," ungkap Kajari.