-->

Selasa, 18 November 2014

1 Keluarga Wajib Jadi Peserta BPJS

kotabontang.net - Sejak 1 November 2014, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mengeluarkan aturan terbaru terkait persyaratan peserta program layanan kesehatan yang mengharuskan setiap calon peserta untuk melakukan pendaftaran satu kartu keluarga (KK).
Kendati dinilai akan memberatkan masyarakat khususnya masyarakat miskin yang berpenghasilan rendah. Namun, BPJS berdalih bahwa langkah tersebut sebagai upaya mencapai target pada tahun 2019 seluruh warga Indonesia sudah terdaftar dalam BPJS.

Berdasarkan aturan pemerintah mengenai BPJS Kesehatan No. 4/2014 tentang tatacara pendaftaran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diberlakukan per 1 November lalu. Aturan tersebut meminta setiap calon peserta untuk melakukan pendaftaran satu kartu keluarga (KK)

Dikatakan, penilaian akan memberatkan masyarakat miskin terkait persyaratan mengharuskan satu keluarga harusnya dapat dipahami oleh masyarakat, sebab, perlu diketahui bahwa keanggotaan BPJS terbagi atas dua kepesertaan.Yakni, PBI jaminan kesehatan serta bukan PBI jaminankesehatan.


Dimana, jelasnya, PBI (Penerima Bantuan Iuran) adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN yang iurannya dibayari pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan. Peserta PBI adalah fakir miskin yang ditetapkan oleh pemerintah dan diatur melalui peraturan pemerintah.

"Jika masyarakat yang mengurus kepesertaan BPJS itu dari masyarakat miskin maka itu termasuk PBI yang iurannya akan ditanggung pemerintah dan berhak memperoleh layanan kesehatan di kelas III atau premi Rp 19.500 per orang,

Sedangkan kepesertaan dengan kategori non bukan PBI jaminan kesehatan terdiri atas pekerja penerima upah dan anggota keluarganya. Pekerja bukan penerima upah dan anggota keluarganya serta bukan pekerja dan anggota keluarganya.

"Untuk kepesertaan bukan PBI ini memang diharuskan membayar premi sesuai kelas layanan kesehatan dengan maksimal keanggotaan yang ditanggung oleh BPJS adalah 5 orang," jelasnya. Masih katanya, umumnya bagi pekerja penerima upah, biasanya premi akan dibayarkan oleh perusahaan tempat bekerja. Oleh sebab itu lah, BPJS mengharuskan kepada setiap perusahaan untuk segera mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta BPJS.

Sedangkan saat disinggung jika dalam satu keluarga dalam 1 KK ada anggota keluarga yang telah memiliki jaminan kesehatan lain, maka diwajibkan juga harus mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS. "Harus tetap menjadi anggota BPJS, meskipun sudah memiliki jaminan kesehatan lain, "katanya.

Perlindungan BPJS Kesehatan pada dasarnya sudah cukup memadai. Namun dalam kasus-kasus tertentu, misalnya cincin untuk jantung yang lebih berkualitas. Biaya yang diperlukan akan lebih besar sehingga jika masyarakat yang hanya membayar premi kelas II tidak akan ditanggung BPJS secara menyeluruh. Jadi, dengan ada jaminan kesehatan lain yang dimiliki peserta akan mampu menjadi tambahan biaya tersebut.

"Kekurangan ini bisa ditutupi dengan mengambil fasilitas tambahan (raider) pada asuransi kesehatan swasta, yaitu perlindungan penyakit kritis. Dengan mengambil fasilitas tambahan ini pasien akan menerima uang tunai sebesar pertanggungan jika ia dideteksi menderita salah satu penyakit kritis yang disepakati dalam polis. Uang tunai pastinya akan sangat bermanfaat mengingat penyakit kritis biasanya menelan biaya yang cukup besar,"pungkasnya.

Previous
Next Post »