kotabontang.net - Revolusi Mental Harus Atasi Korupsi di BUMN,Kasus korupsi masih banyak terjadi di Indonesia, terutama di BUMN. Revolusi mental harus bisa mengatasi masalah ini.
Demikian disampaikan Direktur Pusat Kajian Aksi Revolusi Mental (Permanen) Rugby Adeana S, Jakarta, Rabu (4/9/2014).
"Revolusi mental harus diimplementasikan sebagai karakter bangsa. Kami percaya Jokowi-JK mampu memberikan harapan baru dengan melakukan pemberantasan korupsi di tubuh BUMN," ujarnya.
Menurut Rugby, praktik-praktik pemakaian anggaran di 140 BUMN tidak pernah trasnparan untuk dilakukan audit.
Bagi dia, apabila ini dibiarkan maka tujuan Jokowi -JK dalam membangun Indonesia baru, bersih dan sehat, tidak akan pernah terwujud.
"Bagaimana bisa, BUMN-BUMN tidak pernah trasnparan kemana dan bagaimana mereka menggunakan dana yang berasal dari uang rakyat," katanya.
Dia meminta Jokowi-JK dan KPK melakukan investigasi dana pada 140 BUMN sebelum pemerintahan berjalan.
Setelah itu, hasil audit dan investigasi itu diumumkan ke publik agar terjadi transparansi.
"Kami akan mendukung penuh KPK dan Pemerintah Jokowi-JK dalam melakukan pemberantasan korupsi di BUMN, apalagi yang berkenaan dengan kesehatan," imbuhnya.
Terkait kesehatan, dia berharap pemerintah nantinya berani masuk dalam hal pengadaan alat-alat kesehatan dan bidang farmasi di Indonesia yang begitu complicated.
"95% bahan baku farmasi kita masih impor dari Cina dan India. Bahan Baku yang volumenya besar dan harganya murah diimpor dari Cina," cetusnya.
"Bisa dimungkinkan dalam proses ini juga, terjadi praktik-praktik yang sangat merugikan masyarakat dan menjadi penghalang program-program Jokowi-JK jika tidak diberantas," lanjutnya.
Dia juga meminta ada audit kepada PT Askes dan PT Jamsostek, sebelum dileburkan dalam BPJS.
"Ini harus diaudit secara transparan karena uang negara yang ada di dalam kedua PT Persero tersebut. Ini juga sesuai dengan amanat UU BPJS," paparnya.
Dia mengutip pasal 60 ayat (3) huruf a UU BPJS yang berbunyi; "pada saat BPJS kesehatan mulai beroperasi. Sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), PT Askes dinyatakan bubar tanpa likuidasi dan semua aset dan liabilitas serta hak dan kewajiban hukum PT Askes BPJS kesehatan".
"UU BPJS ini mengatur tersendiri secara khusus pembubaran kedua Persero tersebut. Berbeda dengan persero pada umumnya," pungkasnya.